Jumat, 23 November 2007

CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR)

Tugas Isu-Isu Kontemporer SDM

CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR)

Latar Belakang

Dalam era globalisasi sekarang ini pandangan dan pemahaman individu maupun masyarakat akan bisnis, mengalami perluasan makna. Bisnis bukan lagi menjadi sesuatu yang menguntungkan perusahaan saja, akan tetapi telah menjadi kebutuhan akan keuntungan bersama masyarakat luas. Perusahaan bukan lagi mencari keuntungan yang besar, dengan mengeksploitasi lingkungan sekitar, akan ettapi memiliki tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan social disekitar bisnis perusahaan itu berada. Pada sekarang ini dalam menghadapi dampak globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan ketebukaan pasar, perusahaan harus secara serius memperhatikan CSR (Corporate Social Respnbility). Konsep dan strategi CSR ini telah menjadi isu yang menarik dalam dunia bisnis sekarang ini.

Keberadaan perusahaan dengan hanya taat kepada peraturan perundang-undangan belum cukup untuk melindungi perusahaan dari berbagai risiko tuntutan hukum, kehilangan partner bisnis maupun risiko terhadap citra perusahaan (brand risk). Tekanan secara nasional dan internasional sedang dan terus akan berlanjut untuk mempengaruhi perilaku bisnis. Tekanan ini datang antara lain dari para pemegang saham yang sadar akan CSR, Lembaga Swadaya Masyarakat, partner-partner bisnis (terutama dari negara yang komuniti bisnisnya peka terhadap CSR) dan advokat yang memperjuangkan kepentingan publik (public interest lawyers). Dengan melihat hal tersebut kebutuhan untuk melakukan dan menjalankan strategi CSR sangat diperlukan oleh perusahaan, dalam menanamkan keuntungan secara bersama-sama dan mendatangkan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

CSR menjadi topic yang menarik dalam dunia bisnis global. Untuk itu jika perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak mampu untuk melihat dan melakukan hal tersebut, lalu bagaimana bentuk kompetisi Indonesia dipasar global? Lalu bagaimana keberlangsungan perusahaan-perusahaan tersebut. CSR dalam perkembangannya memiliki nilai-nilai moral yang tinggi. Suatu tanggungjawab dengan tidak menghilangkan core bisnis. CSR adalah suatu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap social yang membantu menyelesaikan persoalan dan permasalahan dalam masyrakat.

Definisi Corporate Social Responbility (CSR)

Terdapat sejumlah definisi tentang CSR seperti yang dikutip dari beberapa sumber :

· Menurut Post dan Weber (1999:58), CSR berarti gagasan berupa tanggungjawab suatu bisnis terhadap setiap dampak tindakan-tindakannya dan memandang hasil keuntungan perusahaan secara social sebanding dengan hasil keuntungan ekonomi

· Menurut World Business Council Sustainable Development, CSR adalah komitmen dari bisnis atau perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan seraya meningkatkan kualitas karyawan dan keluarganya, komunitas local dan masyarakat luas (Hasibuan & Sedyono, 2001:20)

· CSR adalah tanggungjawab moral perusahaan baik terhadap karayawan diperusahaan itu sendiri maupun diluar lingkungan perusahaan yaitu masyarakat disekitar perusahaan (Tjoger dkk, 2003:144)

· Menurut Commission of The European Communities, CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan menyatu dengan social dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan stakeholder dengan suatu dasar kerelaan.

· Wineberg dan Rudolph memberi definisi CSR: “The contribution that a company makes in society through its core business activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement in public policy”.

Berdasarkan definisi-definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa CSR merupakan tanggung jawab moral perusahaan untuk berperilaku etis baik terhadap internal perusahaan (karyawan dan lainnya), komunitas local, maupun masyarakat luas.

Pandangan Tentang CSR

Terdapat 2 pandangan mengenai CSR, yakni pandangan klasik dan pandangan social ekonomi.

1. Pandangan Klasik

Menurut Milton Friedman bahwa hanya ada satu tanggung jawab social dalam bisnis, yakni menggunakan sumber daya dan terlibat dalam aktivitas untuk meningkatkan keuntungan sepanjang hal itu sesuai dengan aturan permainan persaingan terbuka dan bebas tanpa tekanan datau ketakutan (Cannon:1998). Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Robbuns (1999), yang menyatakan bahwa pemakaian sumber-sumber daya untuk kebaikkan social dapat merugikan perusahaan. Robbins melihat dari sisi ekonomi mikro, dimana biaya yang dikeluarkan untuk kebaikkan (social) dibebankan kepada konsumen, dan jika perusahaan yang menaggulanginya, maka perusahaan akan mengalami rendahnya laju keuntungan perusahaan. Pada pandangan ini lebih ditekankan untuk CSR diberlakukan bagi lingkungan internal (pemegang saham, karyawan , dan lainnya) perusahaan dalam pencapaian keuntungan yang besar.

2. Pandangan Sosial Ekonomi

Seiring dengan perubahan waktu, maka harapan masyarakat terhadap bisnis pun mengalami perubahan. Perusahaan bukan saja hanya bertanggung jawab terhadap Shareholders, namun juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang lebih luas untuk keberlangsungan hidp perusahaan, karena dengan begitu maka perusahaan dapat beroperasi dalam jangka yang panjang (Robins:1999). Pandangan social ekonomi melihat kekurangan dari pandangan klasik, adalah kurang melihatnya keberlangsungan jangka panjang perusahaan. Dalam hal ini perlu dilihatnya memaksimalkan laba jangka panjang, untuk itu perusahaan perlu melibatkan diri secara aktif dalam memperbaiki masyarakat disekitarnya, misalnya pemberian sumbangan amal pada organisasi-organisasi yang ada.

Hal in pun pernah dikatakan oleh Drucker (1982) yang mendukung pentingnya tanggung jawab social perusahaan. Ia mengatakan bahwa “tuntutan untuk tanggungjawab social merupakan harga sukses”

Selain dari ke-2 pandangan diatas, juga bermunculan berbagai argument lainnya yang mendukung keberadaan CSR, seperti :

· Perusahaan perlu untuk melakukan konsep tanggungjawab social karena keberadaannya ditengah-tengah masyarakat (Budiman:2003)

· Organisasi bisnis pada umumnya, maupun para pemimpin perusahaan merupakan anggota masyarakat, yang juga memiliki kewajiban tanggung jawab moral terhadap masyarakat dalam kaitan dengan perusahaan, maka perusahaan mempunyai tanggungjawab dan kewajiban social-moral kepada masyarakat karena akan mendukung dalam pengoperasian perusahaan (Keraf:1991)

Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Social Perusahaan (CSR)

Menurut Tjoger dan kawan-kawan (2003:147) terdapat 2 bentuk langsung dari tanggungjawab perusahaan, yakni tanggungjawab ekonomi dan tanggungjawab hukum.

a. Tanggungjawab ekonomi perusahaan, yakni modal yang ditanamkan dalam perusahaan harus dapat diperoleh kembali dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tanggungjawab eknomi dari perusahaan yang berakitan erat dengan aspek social, dimana aktivitas bisnis perusahaan akan mewarnai aktivitas perekonomian basional, misalkan bantuan ekonomi lemah, biaya pendidikan dan lainnya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan citra perusahaan, serta perasaan simpat masyarakat, terutama didalamnya konsumen.

b. Tanggungjawab hukum, disini perusahaan harus memperhatikan operasinya berdampak negative terhadap masayrakat atau tidak, seperti pensemaran lingkunga, membahayakan pemakai/ konsumen yang dapat merugikan masayrakat. Perusahaan sebagai suatu badan hukum harus menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi norma-norma hukum yang ada, mulai dari system perekrutan karyawan, tidak melakukan KKN, hingga perhatian pda lingkungan sekitar yang sesuai dengan aturan hukum. Bentuk kepatuhan terhadap hukum dan aturan tersebut, merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Dampak dari praktek CSR bagi perusahaan

Kegiatan CSR memiliki dampak positif terhadap keberlangsungan perusahaan. CSR mampu menciptakan laba jangka panjang bagi perusahaan, dapat sebagai sarana peningkatan citra (Brand image) perusahaan, dapat meningkatkan kinerja financial dan akses ke modal. CSR akan membantu peningkatan penjualan produk; meranik dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas; meningkatkan pengambilan keputuasn pada hal-hal yang kritis dan mengelolah resiko. Untuk itu CSR menjadi suatu strategi bisnis yang dapat diterima (Post dkk:1999). Selain dari pada itu CSR mampu memberikan dampak yang positif bagi lingkungan masyarakat dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat, seperti: pendidikan, ekonomi, pembangunan, lingkungan dan persoalan lainnya.

Perkembangan CSR di Indonesia

Pada bulan juli 2001 di Brussel Commission of The European Communities mempresentasikan makalah mengenai “Promoting a EuropeanFramework for Corporate Social Responsibility”. Presentasi itu dengan maksud agar adanya perilaku tanggung jawab perusahaan pada keberlanjutan lingkungan dan kesusksesan dalam bisnis. Dalam prsesentasi tersebut dikatakan secara garis besar bahwa jika perusahaan berhasil dalam memanajemen perubahan dalam tanggung jawab social, maka itu akan memiliki pengaruh positif pada level makro ekonomi. Negara-negara yang tergabung dalam Commission of The European Communities bersepakat untuk melakukan keberlangsungan perusahaan dan lingkungan dengan melakukan tanggung jawab social. Dalam kerangka berpikir seperti itu maka Negara-negara di Eropa melakukan suatu strategi dalam melakukan Corporate Social Responbility (CSR), guna keberlangsungan perusahaan dan social.

Lalu bagaimana dengan Indonesia apakah CSR telah menjadi topic menarik bagi perusahaan-perusahaan bisnis di Indonesia? Corporate Social Responsibility (CSR) tengah menjadi trend diberbagai negara, termasuk Indonesia. Pada mulanya Corporate Social Responsibility diterapkan oleh TNC-TNC (Trans National Corporation) yang ada di Indonesia dan kemudian diikuti oleh perusahaan-perusahaan domestik. Salah satu perusahaan yang mengklaim telah melakukan CSR adalah PT. Freeport Indonesia dengan cara mengembangkan program Community Development antara lain menyediakan layanan medis bagi masyarakat papua melalui pendirian klinik-klinik kesehatan dan Rumah Sakit modern di Banti dan Timika, memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar papua serta melakukan program pengembangan wirausaha di Komoro dan Timika. Selain PT. Freeport, banyak perusahaan di Indonesia yang mengembangkan konsep Community Development beberapa diantaranya adalah Pertamina, PT. HM Sampoerna, PT Coca-Cola Botling Indonesia.

Pertamina terlibat dalam aktifitas pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat terutama bidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan seperti memberikan beasiswa dari SD sampai dengan S2, pembinaan posyandu serta melakukan program kali bersih dan penghijauan. Sedangkan PT. HM Sampoerna menyediakan beasiswa untuk berbagai jenjang pendidikan, mensponsori kegiatan konservasi dan pendidikan lingkungan. Lalu pada PT. Coca-Cola Botling Indonesia mendirikan Coca-Cola Foundation yang melakukan berbagai aktifitas dibidang pendidikan, bantuan infrastruktur masyarakat, kebudayaan, kepemudaan, kesehatan, pengembangan UKM dan pemberian bantuan bagi korban bencana alam. Namun CSR tidak bisa disederhanakan sebagai sekedar Community Development, CSR merupakan kegiatan yang berkesinambungan dan bukan hanya aksi karikatif yang dimaksudkan untuk menghindari tekanan dari pihak lain misalnya masyarakat ataupun sebagai alat untuk membentuk citra baik perusahaan. CSR merupakan suatu bentuk tanggungjawab moral, yang lepas dari kepentingan bisnis perusahaan. Keadaan tersebut menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sungguh-sungguh melaksanakan CSR.

Tidak ada komentar: