Tantangan PERBANKAN (BANK INODNESIA) Ke Depan
Untuk mewujudkan perbankan
dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini. Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam waktu
2. Struktur perbankan yang belum optimal
Belum optimalnya struktur perbankan di
3. Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang dinilai oleh masyarakat masih kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan perbankan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyaknya praktek penyediaan jasa keuangan informal. Pandangan masyarakat semacam ini cukup beralasan, karena walaupun kredit korporasi dan UKM sudah mulai tumbuh, tingkat penetrasi kredit masih relative rendah. Selain itu, meningkatnya kompleksitas jasa
dan produk keuangan sebagai akibat dari globalisasi sektor keuangan juga memerlukan respons yang memadai dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini semakin penting mengingat masyarakat pengguna jasa keuangan khususnya perbankan semakin menuntut kualitas pelayanan dan akses perbankan yang semakin tinggi.
4. Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan
Pengawasan bank juga merupakan bidang yang memerlukan peningkatan dan penyempurnaan. Hal ini disebabkan karena masih terdapatnya beberapa prinsip-prinsip prudensial yang masih belum diterapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
Secara keseluruhan, upaya peningkatan kapabilitas pengawasan ini sejalan dengan usaha Bank Indonesia untuk menerapkan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision, termasuk meningkatkan sarana teknologi pengawasan. Mengingat pengawasan bank merupakan bidang yang sangat dinamis dan luas cakupannya, maka peningkatan kualitas pengawasan merupakan upaya yang patut dilaksanakan secara terus menerus oleh Bank Indonesia maupun oleh lembaga lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saatnya nanti.
5. Kapabilitas perbankan yang masih lemah
Lemahnya kapabilitas perbankan ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut. Meskipun kapabilitas beberapa bank besar sudah cukup kuat, namun kapabilitas perbankan secara umum masih di bawah international best practices. Demikian pula kemampuan bank dalam me-respon meningkatnya risiko operasional masih perlu terus diperbaiki, terutama penekanannya pada pentingnya internal control dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip prudensial.
6. Profitabilitas dan efisiensi operasional bank yang tidak sustainable
Tingkat profitabilitas dan efisiensi operasional yang dicapai oleh perbankan pada umumnya bukan merupakan profitabilitas dan efisiensi yang sustainable. Hal ini disebabkan oleh lemahnya struktur aktiva produktif bank-bank. Margin yang diperoleh bank-bank semakin mengecil karena adanya kecenderungan suku bunga yang menurun. Faktor lain dari tidak sustainable-nya profitibilitas dan efisiensi adalah karena sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuatif serta rendahnya rasio asset per nasabah yang membuat biaya operasional perbankan Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.
7. Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat kita. Oleh karena itu, menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank
produk perbankan. Di samping itu, edukasi pada masyarakat mengenai jasa dan produk yang ditawarkan oleh perbankan perlu segera diupayakan sehingga masyarakat luas dapat lebih memahami risiko dan keuntungan yang akan dihadapi dalam menggunakan jasa dan produk perbankan.
8. Perkembangan Teknologi Informasi
Kemajuan teknologi informasi ikut menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan. Perkembangan teknologi informasi (TI) menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga risikorisiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi. Disamping itu, persaingan industri
perbankan yang cenderung bersifat global juga menyebabkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat sehingga bank-bank nasional harus mampu beroperasi secara lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.
BI dan KPK Tingkatkan Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki menandatangani nota kesepahaman mengenai Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada hari Jumat, 8 Desember 2006, di Jakarta. “Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan efektifitas pelaksanaan pemberantasan korupsi akan semakin meningkat karena cakupan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi akan semakin luas dan dalam, tanpa harus menimbulkan ekses dan implikasi yang tidak diinginkan”, demikian Burhanuddin dalam sambutannya. Lingkup nota kesepahaman antara Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani pada hari ini mencakup pengkajian data nasabah terpadu (DNT), pertukaran informasi dan bantuan konsultasi, bantuan personil, pelatihan dan sosialisasi serta penunjukkan pejabat penghubung. “Permasalahan yang terjadi dalam industri perbankan tidak selamanya merupakan tindak pidana korupsi. Untuk itulah, melalui nota kesepahaman ini diharapkan koordinasi dan kerjasama yang terjalin dapat meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan”, tambah Burhanuddin. Dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, BI telah menerapkan beberapa kebijakan strategis yang antara lain mengeluarkan peraturan tentang prinsip Know Your Customer (KYC), Good Corporate Governance (GCG) di sektor perbankan, manajemen risiko dalam pengelolaan bank, melakukan fit & proper test terhadap calon dan atau pemilik/pengurus/pejabat bank, serta pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar